UBL Gelar Forum Dialog Nasional Seputar Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru Bersama Wamenko Kumham Imipas RI Prof. Otto Hasibuan

BANDAR LAMPUNG – Universitas Bandar Lampung (UBL) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bandar Lampung menyelenggarakan kuliah umum bertema “Eksitensi Implementadi KUHP dan KUHAP Baru serta Tantangannya”pada Kamis, 16 Juli 2026. Acara berlangsung di Mahligai Agung Convention Hall, kompleks Gedung Pascasarjana UBL.

 

Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, sebagai pembicara utama. Forum ini menjadi wadah diskusi tingkat nasional yang mempertemukan pihak pemerintah, kalangan akademisi, organisasi profesi, aparat penegak hukum, para advokat, mahasiswa, serta berbagai pihak terkait untuk membahas arah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah disempurnakan.

 

Dalam paparannya, Prof. Otto menegaskan bahwa pembaharuan hukum pidana nasional bukan sekadar pergantian peraturan, melainkan perubahan cara pandang dalam penegakan hukum di Indonesia menuju sistem yang lebih adil dan berfokus pada pemulihan.

 

“KUHP dan KUHAP baru ini bukan sekedar mengganti aturan tertulis, melainkan mengubah pola pikir penegakan hukum di negara kita. Kita mulai meninggalkan pendekatan yang hanya berfokus pada hukuman semata, menuju sistem yang lebih mengutamakan perbaikan, pemulihan, dan pembinaan. Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku tindak pidana, melainkan juga memulihkan hak korban, membina pelaku agar lebih baik, serta menjamin penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

 

Menurut beliau, perubahan ini merupakan langkah penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, mampu mengikuti perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Keberhasilan penerapan aturan baru ini, lanjutnya, sangat bergantung pada keselarasan berbagai peraturan terkait, peningkatan kemampuan aparat penegak hukum, kesiapan lembaga terkait, serta pemahaman hukum yang lebih baik di kalangan masyarakat.

 

“Pembaharuan hukum pidana bukan hanya soal lahirnya undang-undang baru, melainkan tentang membangun budaya penegakan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan bertujuan memulihkan kerusakan. Melalui perubahan ini, kita ingin menghadirkan sistem peradilan yang dapat melindungi hak korban, membimbing pelaku kesalahan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tambahnya.

 

Sementara itu, dalam sambutan Rektor UBL Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, M.B.A. yang disampaikan oleh Wakil Rektor I UBL, Prof. Erry Yulian Triblas Adesta, Ph.D., ditegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong reformasi hukum nasional melalui pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, serta ruang diskusi yang melahirkan pemikiran kritis.

 

“Pembaharuan hukum nasional membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan seluruh lapisan masyarakat. Melalui kuliah umum ini, UBL ingin menyediakan ruang diskusi yang memperkaya wawasan mahasiswa sekaligus melahirkan gagasan yang bermanfaat demi penerapan hukum yang adil, manusiawi, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” jelasnya.

 

Beliau juga menambahkan bahwa pendidikan hukum tidak cukup hanya membekali mahasiswa dengan teori semata, tetapi juga harus membentuk lulusan yang berintegritas, peka terhadap kondisi sosial, mampu berpikir kritis, dan siap menghadapi perkembangan praktik hukum yang terus berubah.

 

“Mahasiswa hukum harus menyadari bahwa setiap kali ada perubahan peraturan, pasti akan ada perubahan dalam cara hukum diterapkan di lapangan. Oleh karena itu, mereka perlu mendengar langsung pandangan dari pemerintah, praktisi hukum, dan organisasi profesi agar mampu beradaptasi dengan tantangan hukum di masa depan,” ujar Prof. Erry.

 

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., berpendapat bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan kesiapan dari semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

 

“Pembaharuan hukum pidana bukan sekadar mengubah pasal-pasal dalam undang-undang. Agar berjalan lancar, dibutuhkan sumber daya manusia yang siap, pemahaman yang sama di antara semua pihak, serta kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat luas,” katanya.

 

Menurut Bey, kegiatan seperti ini sangat penting untuk menyatukan pandangan antara pemerintah, praktisi, dan akademisi, sehingga penerapan aturan baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir yang dapat merusak kepastian hukum.

 

Acara ini dihadiri oleh seluruh civitas akademika UBL, anggota PERADI, perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, berbagai organisasi profesi, advokat, dosen, mahasiswa, serta pihak-pihak lain yang berkecimpung di bidang hukum.

 

Kerja sama antara UBL dan DPC PERADI Bandar Lampung ini semakin mempertegas peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu sekaligus mitra pemerintah dalam menjaga jalannya reformasi hukum nasional. Melalui forum seperti ini, UBL terus berkomitmen menyelenggarakan pendidikan yang tanggap terhadap perkembangan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan dinamika profesi hukum, sehingga mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas, mencintai tanah air, dan siap menghadapi perubahan sistem hukum Indonesia.

 

nariza salsabila (ica)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *